Sidang Sunjaya Ditunda Sampai 3 Mei, Simak Dulu Kesaksian Sutikno Soal Kawasan Industri di Cirebon Timur

Sidang Sunjaya Ditunda Sampai 3 Mei, Simak Dulu Kesaksian Sutikno Soal Kawasan Industri di Cirebon Timur

Pemberi gratifikasi kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berasal dari sejumlah kalangan baik pengusaha maupun ASN.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BACA JUGA:Sistem One Way di Jalan Tol Cipali-Kalikangkung Masih Lanjut Hingga Tengah Hari Ini

Dalam sidang sebelumnya, diketahui bahwa Dirut PT Kings Property, Sutikno, ikut terseret dalam kasus ini.

Ini menyangkut Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2018 yang dinilai merupakan pesanan Sutikno sebagai pengusaha.

Sejumlah dokumen terkait proses pengesahan Perda RTRW tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara Sunjaya Purwadisastra. 

Perda tersebut menjadi pintu masuk bagi pengembangan kawasan industri di Kabupaten Cirebon. 

Hal tersebut diketahui dari direktori putusan Mahkamah Agung RI atas perkara Dirut PT Kings Property, Sutikno. 

Beberapa barang bukti tersebut antara lain satu bundel fotokopi dokumen progres pembahasan perubahan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon. 

Kemudian satu bundel fotokopi dokumen risalah rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon serta 1 bundel fotokopi dokumen keputusan DPRD Nomor 3/2018 tentang pembentukan pansus penyempurnaan rancangan perda. Semua dijadikan barang bukti untuk perkara Sunjaya.

Dalam sidang yang digelar Senin 17 April 2023, Sutikno dihadirkan sebagai saksi. 

Menurut dia, Kings Property hanya mendapat fatwa pengarahan lokasi seluas 500 hektare di wilayah Kecamatan Losari.

BACA JUGA:Real Madrid Menang 2 Gol Lawan Chelsea, Klub Ibukota Spanyol Lolos Semifinal Liga Champion 2022-2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: