Ikut Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Begini Komentar JPPR Kabupaten Cirebon

Ikut Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Begini Komentar JPPR Kabupaten Cirebon

JPPR Kabupaten Cirebon usai mengikuti sosialisasi pengawas partisipatif. --

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu dengan melibatkan sejumlah pemantau, akademisi, dan aktivis mahasiswa. 

Sosialisasi ini digelar pada Selasa, 17 April 2023. Salah satu agenda Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk memberikan pemahaman tentang tugas pengawas pemilu.

Forum ini juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Bertempat di Apita Hotel, acara ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir.

Ia mengajak masyarakat untuk sedikit-demi sedikit memahami seluk beluk pemilu. Ia juga ingin agar setiap warga memiliki kesadaran untuk bersama-sama mengawasinya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri Prof Cecep Sumarna dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Kaka Suminta.

Koordinator JPPR Cirebon, Fathan Mubarak mengatakan, kapasitas sosialisasi memang sesuai dengan amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 102 angka 1 huruf d tentang tugas Bawaslu soal peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

"Bawaslu memang perlu membuka kerjasama dengan lintas kalangan terkait pendidikan politik khususnya pengawasan partisipatif. Semua dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi dan kepemiluan yang berkualitas", kata Fathan. 

Fathan menekankan, sekalipun ia setuju dengan hampir semua materi yang disampaikan, namun ia menganggap semuanya masih normatif, belum historis. Ia menilai, pihak penyelenggara masih kurang responsif terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan. 

"Kita lihat, kampanye dan alat peraga kampanye sudah ada di mana-mana, padahal masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 hingga 75 hari berikutnya."

Selain itu, Fathan juga mengingatkan pihak penyelenggara akan hak-hak para penyandang disabilitas.

Dalam Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat 1 jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah, wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik.

Berkaitan dengan itu, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang turut hadir dalam acara menyayangkan DPS yang sudah dikeluarkan KPU.

Sebab di sana tak ada sedikitpun keterangan tentang penyandang disabilitas, hingga publik tidak dapat memastikan apakah para penyandang disabilitas di Cirebon sudah terpenuhi hak-hak politiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: