Warga Diminta Bersabar, SK Pemberhentian Kades Karangbaru Sedang Diproses Bupati Kuningan

Warga Diminta Bersabar, SK Pemberhentian Kades Karangbaru Sedang Diproses Bupati Kuningan

Kabid Pemdes dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya. Foto:-Radarkuningan.com-

Menurut Hamdan, karena belum ada surat keputusan pemberhentian, maka kepala desa tetap menjalankan wewenangnya dalam mengatur pemerintahan desa sampai ada keputusan final yakni SK Pemberhentian yang ditandatangani oleh bupati.

Termasuk juga melakukan pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Angaran Dana Desa (ADD). 

"Secara aturan, pak kades tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran keuangan dan pembangunan di desanya. Sebab, belum resmi diberhentikan meski yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri," papar pejabat asal Desa Legokherang, Kecamatan Cilebak tersebut.

Hamdan melanjutkan, nanti setelah ada SK Pemberhentian oleh Bupati Kuningan atas usulan pengunduran diri dan kajian, maka BPD harus menindaklanjutinya dengan melakukan rapat untuk mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangbaru ke bupati melalui camat.

"Itu prosesnya. Jadi tunggu saja sampai keluarnya SK Pemberhentian kepala desa. Mungkin setelah libur lebaran surat yang dinanti warga Karangbaru itu sudah keluar," kata Hamdan.

Soal siapa nanti yang akan menjadi Pj Kepala Desa Karangbaru, Hamdan menjawab, bahwa jabatan itu bisa dirangkap oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Namun bisa juga pejabar dari tingkat kecamatan yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa.

"Bisa sekdes sebagai penjabat atau yang ditunjuk dari kecamatan. Tapi kan wewenang Pj ini terbatas. Yang pasti setelah SK Pemberhentian kepala desa turun, maka langsung ditunjuk Penjabat," sebut Hamdan. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: