Warga Bingung Program BPJS
INDRAMAYU - Memasuki awal tahun 2014, ada perubahan sistem pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu. Sistem jaminan kesehatan masyarakat kini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mayoritas masyarakat merasa bingung dengan sistem pelayanan kesehatan yang baru digulirkan oleh pemerintah pusat. Sejumlah pasien dari keluarga miskin yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga kebingungan. Pasalnya, mereka tidak mengerti program BPJS. “Saya gak tahu harus bagaimana lagi, yang penting ibu saya yang mau melahirkan bisa segera ditolong oleh tim medis. Apalagi program jaminan persalinan (Jampersal) saat ini sudah dihapus,” ujar Rastiwen (25), warga Kecamatan Lohbener kepada Radar yang ditemui di RSUD Indramayu, kemarin. Rastiwen bersama keluarganya mengaku tak mengerti dengan aturan baru yang mengharuskan warga mendaftar terlebih dahulu ke BPJS, jika ingin berobat gratis. Untungnya RSUD Indramayu masih melayani pasien yang benar-benar tidak mampu untuk biaya pengobatan. Jampersal, lanjut Rastiwen, sangat membantu warga dari kalangan tidak mampu yang hendak menjalani proses persalinan. Untuk biaya proses persalinan di bidan, masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp700 ribu dan belum biaya lainnya. “Yang jelas program Jampersal sangat membantu masyarakat. Sementara program BPJS, masyarakat diharuskan membayar premi yang besarnya telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Rastiwen. Dirinya meminta Pemkab Indramayu agar membiayai premi yang harus dibayar warganya melalui dana APBD, karena sangat tidak mungkin mereka harus membayar uang tersebut setiap bulan. Pjs Direktur RSUD Indramayu, dr H Zaenal Arifin menjelaskan, pihak rumah sakit tidak bisa menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis meski mereka tidak memiliki kartu Jamkesmas atau Kartu Sehat dan Pintar (Kasep) yang telah diluncurkan Pemkab Indramayu. Untuk sementara, rumah sakit milik pemerintah daerah masih menerima dan membiayai pasien yang benar-benar tidak mampu dengan dilampiri surat keterangan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu yang menerangkan bahwa mereka tidak mampu. “Apa yang kita lakukan atas permintaan Bupati Indramayu agar tetap melayani warga yang benar-benar tidak mampu dengan menggratiskan seluruh biaya pelayanan kesehatan. Ini merupakan kebijakan Ibu Bupati Hj Anna untuk menolong warganya,” terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dr H Dedi Rohendi MARS menuturkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membayar iuran adalah eks peserta Askes PNS, eks peserta Jamsostek, dan anggota TNI/Polri. Sedangkan peserta JKN yang iurannya dibayar pemerintah adalah masyarakat miskin yang memiliki kartu Jamkesmas. Masyarakat miskin di Kabupaten Indramayu yang telah memiliki kartu Jamkesmas, maka otomatis akan menjadi peserta JKN. Di Kabupaten Indramayu tidak semua masyarakat miskin memperoleh Jamkesmas. Dari 864.930 masyarakat miskin di Kabupaten Indramayu yang memperoleh Kartu Jamkesmas sebanyak 828.221 jiwa, sehingga masih ada sekitar 36.709 yang belum memperoleh jaminan kesehatan atau sering disebut sebagai masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas dan akan mendapat jaminan dari kartu Kasep. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: