Bule Ludahi Imam Masjid Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara di Bandung Pada 2009? Simak Penjelasan Kombes Budi

Bule Ludahi Imam Masjid Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara di Bandung Pada 2009? Simak Penjelasan Kombes Budi

Bule asal Australia ditangkap polisi, diduga ludahi imam Masjid di Bandung. Foto:-Istimewa-JPNN.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Bule Australia inisial MBCAA yang ludahi Imam Masjid di Bandung sudah berstatus tersangka.

Dia diamankan polisi beberapa waktu lalu, lantaran dugaan pelecehan terhadap seorang Imam Masjid di Bandung, Jawa Barat. 

Bule yang ludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir Bandung itu konon pernah berurusan dengan pihak kepolisian pada 2009 yang lalu.

Kasus hukum ini kabarnya ditangani oleh Polwiltabes Bandung yang sekarang menjadi Polrestabes Bandung.

Dilansir dari JPNN.com, bule dengan nama Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur tersebut pernah berurusan dengan hukum.

Kasus hukum ini cukup serius, yakni mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya.

Lantaran kasus tersebut, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.

Terkait hal ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut.

Kabar Brenton yang pernah berurusan dengan polisi beberapa tahun silam kini sedang diselidiki.

“Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, (tahun) 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes,” katanya, Minggu (30/4/2023).

Meski demikian, Kombes Budi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Diketahui, kini Brenton masih menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.

“Masih kami dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MBCAA sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: