Pendaftaran Bacaleg Hari Ini Sudah Dibuka, KPU: Belum ada Parpol Serahkan Berkas
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif anggota DPR RI.
"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Mandiri 3x3 City Selection Digelar di Cirebon, 57 Tim Bersaing Ketat
Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin 1 Mei 2023 KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta.
Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran caleg tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.
BACA JUGA:Majukan UMKM, KNPI Kabupaten Cirebon Beri Pendampingan Bisnis
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar)," kata Eberta.
BACA JUGA:Furqon Nurzaman Daftar Sebagai Bacaleg Partai Perindo, Begini Alasannya
Perlu diketahui, per hari ini, Senin 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 30 April 2023.
Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
BACA JUGA:Arus Balik 2023 di Tol Cipali Diluar Prediksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase