Polisi Gagalkan Pembalakan Liar

Polisi Gagalkan Pembalakan Liar

TERISI - Upaya sekelompok orang untuk melakukan pembalakan liar, kembali digagalkan petugas kepolisian. Empat orang pelaku penjarah hutan yang beraksi di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatimunggul Kecamatan Terisi diringkus dalam sebuah penggerebekan, kemarin. Keempatnya diamankan Unit Reskrim Polsek Terisi saat melakukan pencurian kayu jati di kawasan tersebut. Para pelaku kemudian digelandang ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 3 batang kayu jati modeling 19 berukuran panjang 2,10 cm, sebilah golok, dan 6 batang kayu jati, serta 6 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan bila nantinya terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono, melalui Kapolsek Terisi AKP Abdul Zahri, Kamis (9/1). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Mas (25), Man (21), Pen (19), dan Ton (40). Keempatnya merupakan warga Desa Loyang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas saat dilakukan penggerebekan. Namun polisi telah berhasil mengantongi identitasnya dan kini tengah melakukan perburuan. Penangkapan terhadap empat tersangka, dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang melihat sekelompok orang tengah melakukan pembalakan kayu di RPH Jatimunggul. Polisi yang tiba di lokasi, kemudian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para pelaku. Saat yang tepat, polisi melakukan penggerebekan terhadap para pelaku pembalakan liar itu. Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berada di tangan mereka. Polisi dengan mudah menggelandang para tersangka dan mengamankan barang bukti ke mapolsek Terisi. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: