Pengakuan Seorang Jurnalis, Jadi Tersangka Hanya Karena 10 Pohon Pisang

Pengakuan Seorang Jurnalis, Jadi Tersangka Hanya Karena 10 Pohon Pisang

Heri C Burmeli jadi tersangka gara-gara 10 pohon pisang. --

RADARCIREBON.COM -- Jika pengakuan di video yang beredar itu benar, maka kita pantas mengelus dada terhadap penegakan hukum di negeri kita.

Hanya gara-gara merusak 10 batang pohon pisang, seorang jurnalis di Lampung ini harus menjadi tersangka.

Pria yang dijadikan tersangka oleh Polda Lampung adalah Heri Chalillulah Burmeli. Wartawab senior yang akrab dipanggil Heri Cihuy ini memang seorang aktivis. Dia adalah mantan sekretaris KAHMI Provinsi Lampung. Heri juga masih aktif sebagai jurnalis hingga sekarang.

Selain sejak mahasiswa aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Heri Cihui juga aktif di beberapa organisasi mahasiswa di intra dan ekstra kampus. 

Setelah menamatkan program S1 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN), sekarang Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan Lampung ini, Heri langsung terjun menjadi jurnalis. 

Mulanya di menjadi wartawan di Mingguan Tamtama. Kemudian ketika mingguan berubah menjadi harian, Heri masih aktif. Bahkan sempat menjadi kepala Biro di Lampung Selatan.

BACA JUGA:Nokia X6 Pro Android Harga 1 Jutaan? Cek Spesifikasi dan Informasi Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Partai Gelora Dominan Milenial, Siap Kerja Maraton dan Menangkan Pemilu 2024

Ketika Harian Tamtama berubah menjadi Lampung Ekspres, Heri C Burmeli ini menjadi salah satu jurnalisnya. Bahkan beberapa jabatan pernah ia pegang di harian itu.

Kemudian Heri hijrah ke Serang Banten. Mendirikan media Banten Ekspres. Setelah itu kembali lagi ke Lampung mendirikan beberapa media. Hingga sekarang dia masih menjadi pemilik tabloid “Bung”.

Dalam video tersebut, Heri mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung. Video itu menjadi viral di media sosial. Di video itu, Heri mengaku menjadi tersangka hanya karena perkara 10 batang pisang.

Pria bernama lengkap Heri Chalilulah Burmelli menceritakan terkait kasus yang menimpa dirinya pada video viral tersebut.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," kata Heri di video tersebut.

Menurutnya, dia sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI. Dia berpendapat kasus yang menimpanya terlalu dipaksakan oleh polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: