Pengakuan Seorang Jurnalis, Jadi Tersangka Hanya Karena 10 Pohon Pisang

Pengakuan Seorang Jurnalis, Jadi Tersangka Hanya Karena 10 Pohon Pisang

Heri C Burmeli jadi tersangka gara-gara 10 pohon pisang. --

BACA JUGA:KULINER LEGEND CIREBON Ini Salah Satunya, Bukan Empal Gentong atau Nasi Jamblang, Petualang Rasa Harus Coba

"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM, saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya, ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ungkap dia.

Heri pun meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.

"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada danrem komandan keamanan saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan,” pintanya.

“Hanya 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal," tegas dia.

Video itu berdurasi 1 meni 30 detik. Selain Heri juga terlihat beberapa orang lainnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan. Di antaranya meminta tolong kepada gubernur serta danrem.

Lalu apa apa komentar pihak Polda Lampung?  Akhirnya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait video viral tersebut. Zahwani Pandra menyebut kasus itu tidak seperti yang diceritakan Heri.

Kabid Humas pun mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Kasus itu terjadi pada tahun lalu. Tepatnya  tanggal 16 November 2022.

"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik 2022. Sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengerusakan beberapa pohon ditanam tersebut dan memaksa mendirikan tenda," katanya.

Adapun sejumlah pohon yang dilakukan pengerusakan oleh Heri, ungkapnya lagi, yakni sebanyak 63 pohon pisang. Dan masih ada tumbuhan yang lainnya.

"Pelaku ini melakukan pengerusakan sebanyak 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang Pohon Akasia dengan total kerugian mencapai Rp 5 Juta. Jadi bukan 10 pohon pisang seperti apa yang dia katakan di dalam video tersebut," rinci Pandra.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih bergulir. Bahkan tersangka Heri sekarang sedang menginap untuk mencari perlindungan di Komnas HAM Jakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: