Pelaku Curas asal Banten Merupakan Residivis, Spesialis Curas Minimarket Lintas Provinsi
Dua dari lima pelaku curas dihadirkan dalam konferensi pers Polres Cirebon Kota. Para pelaku merupakan komplotan lintas provinsi spesialis pencuri minimarket.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
"Dua lainnya DPO," tegas Kapolres.
Atas aksinya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: