Terbukti Menikmati Hasil Penjualan Sabu, Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun
Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Teddy Minahasa. Foto:-Dok. Polri-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Selain Teddy Minahasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memberikan vonis kepada terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, yakni Linda Pudjiastuti berupa hukuman 17 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa Linda Pudjiastuti juga mendapat hukuman denda sebesar Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi Mudik 2023 di Jawa Barat: Angka Kecelakaan Menurun 45,58 Persen
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam bacaan Amar putusannya, ada beberapa hal yang membuat pihaknya memberatkan hukuman kepada Linda Pudjiastuti.
salah satu yang memberatkan Linda Pudjiastuti yakni terdakwa menikmati uang hasil penjualan sabu tersebut.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
BACA JUGA:Babinsa Kalijaga Kawal Penyaluran bantuan PKH tahap 2
Hakim mengatakan, Linda yang merupakan perantara, justri mengambil bagian cukup besar terhadap uang hasil penjualan sabu jaringan Teddy Minahasa tersebut.
Diketahui dalam Amar Putusan juga, terdakwa Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.
BACA JUGA:Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan Atasi Konflik Keraton di Cirebon
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mendapati 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Linda berkomunikasi dengan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk dicarikan calon pembeli sabu tersebut.
Dalam hal ini juga Majelis Hakim memutuskan bahwa Linda Pudjiastuti terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba dengan menjadi dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
BACA JUGA:Luar Biasa! IKM Kabupaten Cirebon Terima Penghargaan Upakarti dari Menperin
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
BACA JUGA:Anggota Geng Motor Bacok Anggota Polisi Saat Berpatroli, Begini Nasibnya
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA:Kisah Mistis dari Kuningan Ini Ternyata Punya Versi Lain
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase