Alat Peraga Tanggung Jawab Caleg dan Parpol

Alat Peraga Tanggung Jawab Caleg dan Parpol

HAURGEULIS – Dihantam angin kencang, puluhan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (inbar) rusak parah. Beberapa diantaranya roboh hingga rata tanah. Selain di lokasi tak berizin, APK parpol dan caleg yang rusak maupun ambruk juga terdapat di sejumlah lokasi zona pemasangan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Kondisi itu tak ayal membuat lokasi zona pemasangan APK tidak sedap dipandang mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memberikan kesempatan kepada para caleg maupun parpol untuk memperbaiki atau mengganti sendiri baliho kampanye yang rusak tersebut. “Kami hanya menyediakan tempat. Soal perbaikan dan pergantian APK itu domain caleg maupun parpol,” kata ketua KPU Indramayu, Moh Hadi Ramdlan SAg kepada Radar, Jumat (10/1). Ia mengatakan pedoman pemasangan alat peraga kampanye caleg dan partai politik sudah cukup jelas diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013. KPU melalui PPK dan PPS hanya memasilitasi lokasi pemasangan yang tersebar di semua wilayah kecamatan dan desa dengan batasan-batasan yang sudah ditetapkan. Karena sudah ada pedoman, semua parpol serta caleg harus menaati dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Termasuk dengan kesadaran sendiri memperbaiki atau mengganti APK rusak yang ada di lokasi yang telah disediakan,” tandas Hadi Ramdlan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: