Pensiun Ditunda, PNS Harus Lebih Produktif

Pensiun Ditunda, PNS Harus Lebih Produktif

MAJALENGKA–Wakil Bupati (Wabup) Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd berharap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak melempem. Rencana pemberlakuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS yang diamanatkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya menjadi dorongan terus bekerja di masa perpanjangan BUP. Karna menyebutkan, adanya aturan perpanjangan BUP ini memberikan kesempatan dan peluang bagi kalangan PNS, berupa tambahan waktu yang lebih beberapa tahun untuk mengabdikan diri lagi kepada bangsa dan Negara. Menurutnya, perpanjangan BUP PNS ini sebetulnya berangkat dari meningkatnya angka harapan hidup penduduk Indonesia, dimana yang semula pada usia 56 ke atas dianggap sudah bukan lagi usia potensial, tapi sekarang masih dianggap potensial dan produktif. “Kalau masa kerja diperpanjang, mesti dimanfaatkan dengan mengabdi sebaik-baiknya. Jangan sampai masa kerjanya diperpanjang tapi kemampuan kerjanya tidak produktif lagi sih percuma,” tegasnya, kemarin (10/1). Meski demikian, Karna meyakini jika perpanjangan masa kerja PNS hingga memasuki usia yang nyaris senja ini, tidak akan terlalu menurunkan kemampuan fisik dan psikis para PNS dalam mengabdi. “Mudah-mudahan masih bisa sehat. Saya saja yang mau 60 (60 tahun) alhamdilillah masih seger gini,” terangnya. Terkait aturan perpanjangan batas usia pensiun ini terhadap jabatan Sekretaris Daerah Majalengka Drs H Ade Rahmat Ali MSi, Karna mengaku jika Pemkab Majalengka sampai saat ini masih menunggu adanya keputusan yang resminya dari presiden. “Kita masih nunggu kejelasan aturan ini dari pusat. Sampai sekarang, pemda belum menerima draft undang-undangnya kayak apa. Kalau ada perpanjangan pun, mesti nunggu kejelasan aturan ini,” imbuhnya. Seperti diketahui, jika mengacu pada UU ASN yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, ada klausul pada pasal 90 yang menyebutkan jika batas usia pensiun (BUP) untuk pejabat adminsitrasi atau untuk eselon III ke bawah menjadi 58 tahun. dan BUP untuk pejabat pimpinan tinggi atau untuk eselon I dan II menjadi 60 tahun. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilansir sejumlah media nasional menyebutkan jika aturan ini mulai berlaku bagi PNS yang semula dijadwalkan pensiun per 1 Februari 2014. Dengan demikian, jika mengacu pada posisi jabatan Sekda Ade yang semula dijadwalkan bakal pensiun 1 Februari ini, juga bakal berlaku perpanjangan BUP menjadi 60 tahun mengingat jabatan Sekda Ade masuk dalam kategori pejabat pimpinan tinggi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: