Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Ada 36 Jamaah Gagal Berangkat

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Ada 36 Jamaah Gagal Berangkat

Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus perjalanan umroh.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Untuk pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 Tahun Penjara."

"Dan untuk pelaku KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun Penjara,” tutup AKBP Indra Novianto SIK. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase