Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Ada 36 Jamaah Gagal Berangkat

Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus perjalanan umroh.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
“Untuk pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 Tahun Penjara."
"Dan untuk pelaku KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun Penjara,” tutup AKBP Indra Novianto SIK. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase