Kadernya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Partai NasDem Berkomitmen Hormati Proses Hukum
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh-nasdem.id-nasdem.id
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Partai NasDem akan berkomitmen untuk hormati proses hukum yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Terbaik Lakukan Verifikasi Faktual, PPK Talun Dapat 2 Penghargaan dari KPU Kabupaten Cirebon
"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.
Menghormati proses hukum merupakan komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan.”
BACA JUGA:Waduh! Desta Gugat Cerai Natasya Rizki
“Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.
BACA JUGA:Johnny G Plate jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini yang Dilakukan Surya Paloh
Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi.
"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.
BACA JUGA:Polres Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Ada 36 Jamaah Gagal Berangkat
Lebih lanjut, Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem.
BACA JUGA:KSOP Kelas II Cirebon Kembali Raih ISO 9001:2015 dari LRQA
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Paloh.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu 17 Mei 2023, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
BACA JUGA:SAMBIL NANGIS, Ofisial Thailand Minta Maaf ke Manajer Timnas U-22 Indonesia
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase