Atasi Nama Bacaleg Ganda, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Banyak nama bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar di dua partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun langsung mengambil tindakan.
BACA JUGA:Suhaeli Muchyar Dilaporkan ke Polisi, Begini Duduk Perkaranya Suhaeli Muchyar ke polisi.
"Terkait dengan dugaan kegandaan bakal caleg, sebagaimana yang beredar luas di publik, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi," ujar anggota KPU RI Idham Holik, dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.
Langkah selanjutnya, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi dan administrasi tersebut kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Rombongan Bhiksu dari Thailand Mampir ke Keraton Kasepuhan Cirebon, Ini yang Dilakukan
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang melibatkan sejumlah nama.
Di antaranya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.
BACA JUGA:PKB Akan Bertemu PDI Perjuangan, Gus Muhaimin: Nunggu Waktu Bu Mega
Partai Golkar mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.
Pada hari Minggu 14 Mei 2023, Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI.
BACA JUGA:Bilang Hendak ke Warung, Warga Bondan Indramayu Tewas Tenggelam di Sungai Cimanuk
Selain Dedi, ada pula artis Aldi Taher yang diduga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI oleh Perindo sekaligus sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Terkait dengan hal tersebut, KPU DKI Jakarta meminta bakal calon anggota legislatif Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI.
BACA JUGA:Terima Kedatangan Biksu, Bupati Imron: Masyarakat Cirebon Sangat Toleran
"Kami minta partai yang mengusulkan itu mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu ,Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 19 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase