Rabu, Oknum DPRD Dipanggil

Rabu, Oknum DPRD Dipanggil

KEJAKSAN - Wacana pemanggilan oknum DPRD yang diduga menggadaikan mobil dinas oleh BK, tidak main-main. BK menjadwalkan hari Rabu (15/1) mendatang, untuk melakukan klarifikasi pada oknum yang diduga menggelapkan mobil tersebut. “Tadinya sempat muncul wacana hari Senin, tetapi akhirnya Rabu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Sutikno kepada Radar, kemarin. Dalam pemanggilan tersebut, pihak BK akan mencari kejelasan terkait kabar penggadaian mobil tersebut. Berdasarkan sumber internal Radar, pihak sekretariat DPRD pun saat ini sedang mencari tahu lokasi keberadaan mobil dinas tersebut dan juga pihak yang disebut-sebut menerima mobil itu. “Sampai saat ini Setwan masih cari tahu lokasinya untuk bisa segera diambil,” ungkapnya. Terpisah, akademisi Unswagati, Sigit Gunawan SH MKn menjelaskan, secara hukum, tindakan yang dilakukan oknum DPRD tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena, kata dia, bila sesuai dengan aturan yang ada, pengguna aset negara tidak boleh menjual, menggadaikan bahkan melepas aset yang ada pada pihak ketiga. “Mau apapun bentuknya, bila memang barang tersebut diserahkan pada pihak lain, itu sudah melanggar aturan. Dan kejadian ini sangat tidak etis,” bebernya. Sigit pun merasa heran, karena kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum juga ada penyelesaian. “Kalau tidak salah kan sudah terjadi sekitar satu tahun lalu. Nah, ini tanggung jawab setwan juga seperti apa? Tindakan-tindakan yang dilakukannya bagaimana? Jangan sampai ada pembiaran,” lanjutnya. Yang harus menjadi sorotan, kata dia, tidak hanya aspek penggadaian, pengawasan dari sekretariat DPRD terkait mobil dinas pun harus ditingkatkan. Mengingat, tidak menutup kemungkinan peristiwa seperti ini kembali terjadi. “Kontrolingnya seperti apa? Kalau tidak ditingkatkan, ya bisa saja nanti ada anggota DPRD yang menggadaikan kembali asal tidak ketahuan oleh setwan,” lanjutnya. Dirinya pun berharap, kejadian ini bisa memberi pembelajaran bagi anggota DPRD, sekretariat DPRD dan juga dinas lain yang ada. Agar tidak sembarangan dalam menggunakan keberadaan mobil dinas. Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD menggadaikan kendaraan dinasnya sebesar Rp50 juta kepada salah satu rekannya di Kuningan. Mobil jenis Escudo hitam dengan nomor polisi E 482 A diketahui tidak ada saat Sekretariat DPRD melakukan inventaris aset. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: