Busyro Masih Jadi Favorit, Masa Jabatan di KPK Berakhir Tahun Ini
JAKARTA - Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas akan berakhir lebih awal dibandingkan empat pimpinan lainnya. Posisi ini yang membuat Komisi III DPR RI harus segera menentukan siapa pengganti Busyro, atau memperpanjang masa jabatan mantan ketua KPK itu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy menyatakan, sikap Komisi III saat ini belum mengarah ke satu keputusan. Sesuai masa pelantikannya, masa kerja Busyro memang akan berakhir pada 2014, satu tahun lebih cepat dibanding pimpinan KPK lainnya. \"Kalau tidak salah, sampai Agustus tahun ini,\" ujar Tjatur saat dihubungi. Menurut Tjatur, sebelum Komisi III mengambil keputusan, secara prosedur mekanisme awal ada di pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM sesuai aturan wajib membentuk panitia seleksi untuk menentukan calon pimpinan KPK. \"Posisi Komisi III adalah menunggu hasil seleksi pansel,\" kata politikus Partai Amanat Nasional itu. Meski begitu, Tjatur menyiratkan bahwa posisi Busyro masih sangat layak untuk terpilih. Secara pribadi, Tjatur menyatakan bahwa peluang mantan Ketua Komisi Yudisial itu untuk terpilih kembali sangat besar. \"Tentu sangat besar, karena kinerjanya bagus,\" tandasnya. Terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, saat ini berkembang tiga pandangan terkait status Busyro. Menurut Bambang, KPK bisa saja tetap bekerja untuk sementara dengan empat pimpinan yang tersisa. \"Opsi pertama, adalah tidak memperpanjang dan membiarkan posisi itu kosong hingga berakhirnya masa jabatan empat komisioner lain pada 2015,\" ujar Bambang. Opsi lain adalah menunggu pansel KPK dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jika nama Busyro tidak masuk, otomatis yang bersangkutan akan diganti melalui selesi itu. \"Bisa saja opsi ketiga, yakni memperpanjang masa tugas Busyro hingga berakhir secara bersama-sama dengan empat komisioner lainnya,\" tandasnya. Sementara, WamenkumHAM Denny Indrayana tidak menjelaskan banyak soal mekanismenya nanti. Dia hanya membenarkan kalau status pria asal Jogja itu sebagai pimpinan KPK akan segera habis. Denny menyebut semuanya akan dikembalikan sesuai dengan aturan di UU tentang KPK. \"Sesuai aturan di UU KPK, semua ada time frame-nya,\" jawab Denny saat ditanya soal kapan KemenkumHAM mulai membentuk pansel. Tidak dijelaskan dengan rinci opsi apakah yang akan diambil oleh pemerintah. (bay/dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: