Mau Kerja di Mahad Al Zaytun? Gaji Rp 15 Juta per Bulan, Lulusan SMK, Syekh Panji Gumilang yang Bilang
Ucapan Syekh Panji Gumilang yang meragukan Nabi Adam sebagai Manusia Pertama.-Mahad Al Zaytun-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Mahad Al Zaytun sedang menyiapkan perusahaan nasional, yang gaji pekerjanya juga digaji dengan standar nasional.
Menurut Syekh Panji Gumilang, gaji pekerja di lembaga yang berada di bawah Mahad Al Zaytun tersebut disesuaikan hingga Rp 15 juta per bulan.
Syekh Panji Gumilang bahkan tidak mau mengikuti upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sebab, menurutnya UMR maupun UMK masih terlalu kecil. Sehingga standar dari Mahad Al Zaytun harus lebih tinggi.
BACA JUGA:Santri Asal Ciamis Jadi Korban Kecelakaan Moge, Polisi Langsung Bergerak
SMK yang dibuat di Mahad Al Zaytun, harus dijamin mandiri dan nasional. Bahkan, saat ini perusahaan tersebut sudah ada dan milik Al Zaytun sendiri.
Perusahaan dimaksud berada di bawah Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin yang memiliki beberapa badan usaha.
"Sekarang kita sudah punya perusahaan nasional. Modal Indonesia. Dijalankan orang Indonesia. Diperuntukan untuk orang Indonesia. Lebihnya baru diekspor," kata Syekh Panji Gumilang saat menyampaikan taushiyah baru-baru ini.
Karenanya, kata Syekh Panji, alumni dari sekolah menengah kejuruan di Al Zaytun tidak perlu takut kesulitan cari pekerjaan.
Bahkan tidak perlu menenteng map dan melamar ke sana kemari untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab, semua sudah disiapkan.
"Yang kita pilih SMK Pertanian, karena kita punya LKM yang mengurus pertanian. Yang keluar dari SMK ini nanti, kalau harus bekerja, bisa di lembaga itu," katanya.
Karena perusahaannya berskala nasional, kata Syekh Al Zaytun, pendapatan dari pekerja juga harus disesuaikan menjadi standar nasional.
"Kita usulkan UMR Indonesia mbok ya jangan Rp 3 juta. Rp 15 juta gitu. Supaya LKM kita ini nanti bisa memberikan kepada alumnus SMK-nya Rp 15 juta. Kan bagus itu," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: