28 Tahun PSU Perumahan TTI Belum diserahkan ke Pemda

28 Tahun PSU Perumahan TTI Belum diserahkan ke Pemda

BUTUH KEPASTIAN. Warga Perumahan TTI, Kecamatan Sumber butuh kepastian terkait penyerahan PSU dari pengembang ke pemkab Cirebon. Mereka meminta bantuan DPRD untuk membantu menyelesaikan.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) mengeluh. Pasalnya, sudah 28 tahun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan tersebut tak kunjung diserahterimakan ke pemerintah daerah.

Aksi demo warga pun seolah tak direspons. Hanya tumpukan dokumen yang didapat. Hal itu disampaikan Ketua RW 14 TTI, Andri Pamuji, saat audiensi bersama komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dan para pihak terkait, Senin (29/5).

"Di TTI itu ada 1547 kapling. Dan sudah ada 28 tahun. Sayangnya aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda. Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja. Belum ditindaklanjuti. Bekasnya masih numpuk," kata Andri.

Menurutnya, selama ini hasil selalu dipingpong. Bahkan, kedatangannya ke DPRD ada bahasa serahterima aset developer ke pemerintah daerah. Ternyata hasilnya masih bersifat aspirasi.

BACA JUGA:P2TP2A Ajak Bersama-sama Lindungi Anak dan Perempuan di Kota Cirebon

BACA JUGA:Hubungan Mahad Al Zaytun dan Israel Terungkap di Bidang Ini, Oh Rupanya

 "Saya kaget, kirain beres. Taunya masih aspirasi. Karena itu, kami minta dibantu oleh DPRD jangan sampai nanti, nanti terus. Kami harap keluar dari ruang rapat komisi III ada kabar gembira," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE memastikan, selesai rapat hari ini, masalah PSU di TTI  selesai. Bahkan, pihaknya akan mengawal masalah serahterima aset developer perumahan TTI ke pemerintah daerah.

Terlebih, semua pihak dihadirkan dalam rapat bersama, baik itu developernya, warga perumahan, kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP.  

"Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan, soal fasum dan fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan aset pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan, untuk menyelesaikannya. Karena kami sudah komitmen dengan dinas terkait," ucapnya.

BACA JUGA:BUKAN SIDAK, Kemenag Indramayu Malah Diajak Nyanyi Syekh Panji Gumilang, Lagu Keroncong

BACA JUGA:Kutip Alkitab, Syekh Panji Gumilang Sebut Nabi Adam Bukan Manusia Pertama

Sebetulnya, kata Yoga, persyaratan serah terima aset itu mudah. Pemerintah daerah jangan mempersulit. Syarat diantaranya adalah, adanya sertifikat, siteplan, pengembang perumahan masih ada. Tidak kabur. Untuk mengibahkan pelimpahan aset. Terakhir, dari BKAD memberitaacarakan serahterima.

"Kita akui, ketika pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban Pemda. Tapi itu sudah menjadi tanggungjawab Pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan," ucapnya.

Ia menyampaikan, meskipun menurut pengembang permohonan developer kaitan penyerahan PSU itu terkendala di dokumen, lantaran untuk sertifikat yang masuk ke area fasum fasos dari 14 HGB, ada 6 yang mati. Sejatinya bisa diurus.

"Nah, yang 6 ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB - nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali disitu masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling," paparnya. (sam)

BACA JUGA:Bukan Kuningan Saja, Bahkan Amerika Terancam GAGAL BAYAR, Kas Negara Habis Awal Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: