Dua Pelaku Perkosaan Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Perkosaan Dibekuk Polisi

CIREBON – Ax (25) warga Desa kebarepan, Kabupaten Cirebon dan Nr (20) warga Kampung Kalijaga, Kota Cirebon terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polres Cirebon Kabupaten. Kedua karyawana sebuah koperasi simpan pijam di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini menjadi tersangka perkosaan terhadap dua gadis dibawa umur sebut saja Bunga (18) warga kecamatan Talun dan Mawar (18) warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Keterangan yang diperoleh, kasus perkosaan ini berawal Rabu (8/1) lalu sekitar 22.00 WIB, kedua tersangka mengajak korbannya ke tempat kerja mereka. Setelah kedua korban datang, para tersangka sudah merencanakan aksi bejadnya itu dengan menyiapkan minuman kerasn. Untuk dapat memuluskan hawa nafsunya itu, kedua korban dipaksa untuk menenggak miras tersebut hingga akhirnya mereka mabuk dan tidak sadarkan diri. Disaat tak sadarkan diri, kedua tersangka memperkosa para korban secara bergantian. Usai diperkosa, korban mulai siuaman. Selanjutnya, masih dalam kondisi mabuk dan lemas, pelaku langsung membawa kedua korbannyanya di pinggir jalan Raya Pangeran Cakrabuana tak jauh dari Polsek Talun dan ditinggalkanya begitu saja. Akhirnya dengan terpaksa Bunga dan Mawar berjalan sempoyongan akibat pengaruh miras ke rumahnya dengan menahan sakit di kedua pahanya. Orang tua Bunga yang melihat kondisi anak gadisnya pulang dalam keadaan sempoyongan dengan baju acak-acakan merasa curiga dan menanyakan sebabnya. Akhirnya Bunga pun menceritakan petaka yang menimpa dirinya bersama Mawar. Orang tua Bunga mendengar anakanya telah di perkosa, marah lalu mendatangi Polsek Talun untuk melapor. Karena kondisinya masih lemas, Mawar dan Bunga di evakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapat identitas pelaku, tanpa membutuhkan waktu lama, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Talun saat bekerja di kantornya, Kamis pagi (9/1). Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Talun, kedua tersangka beserta kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten. ”Awalnya saya dengan korban cuman menawarkan minuman, tapi ketika saya melihat korban sudah mabuk, saya sudah nggak bisa berfikir jernih, karena di bawah pengaruh minuman, saya memperkosa korban dua kali yang pertama bunga, kemudian mawar, tapi teman saya (tersangka Nr) satu kali,” aku tersangka Ax kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kabupaten, kemarin (14/1). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan melalui Kanit PPA Aipda Sri Mulyanti, kemarin (14/1) menegaskan, kedua tersangka dikenai pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: