Tenaga Honorer Terancam Di-PHK

Tenaga Honorer Terancam Di-PHK

MAJALENGKA–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengaku, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang salah satunya tentang nasib tenaga honorer. Namun pihaknya sedikit mengetahui jika ASN itu terdiri dari PNS, dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak. Hanya saja, hal itu tetap belum berlaku di Majalengka karena peraturan tersebut masih digodok oleh pusat. “Sampai saat ini juklak dan juknisnya pun kami belum menerima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Namun, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, ya jelas kami mendukung sepenuhnya,” katanya, Selasa (14/1). Dari beberapa informasi mengenai UU ASN yang diketahui oleh pihaknya tersebut, terkait tenaga honorer memang tidak ada anggaran yang dibebankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menggaji honorer. Namun mungkin, kesejahteraan nasib honorer bakal lebih baik karena menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembaruan sistem kontrak tersebut tentunya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih membutuhkan, tetapi sebaliknya bisa saja tenaga honorer terancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau pemkab tidak membutuhkan. Yang jelas, Diki sapaan akrab pria tersebut belum berspekulasi terlalu jauh terkait UU ASN karena belum ada peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri. “Bagi tenaga honorer Kategori II (K2), sampai saat ini di lingkungan pemerintah juga masih dianggarkan untuk gaji dari non APBD maupun APBN. Sampai saat ini kita masih fokus dulu memikirkan kelulusan CPNS yang akan diumumkan akhir Januari ini,” terangnya. Sementara itu, Sekretaris Forum Guru Honorer Majalengka Irawan SPd menyatakan, pihaknya selaku tenaga honorer di daerah tentunya dari tenaga pengajar (guru) berharap pemerintah pusat berpihak kepada nasib mereka untuk ke depannya. Minimalnya adanya sokongan di daerah dan membantu perjuangan dengan memberi jalan bagi tenaga honorer K2 untuk masuk ke PNS jangan sampai menjadi sia-sia. Pemerintah daerah katanya juga harus ada upaya untuk bisa menjembatani. Jangan sampai ditetapkannya UU ASN tersebut malah menjadi kena batunya. Namun demikian, adanya undang-undangan tersebut pihaknya tetap mendukung, jika memang bakal lebih baik untuk ke depannya. “Masalah usia yang mencapai di atas 40 tahunan mengabdi bagaimana nasibnya? Pemerintah daerah juga harus memikirkan hal itu,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: