KEREN! Bareskrim Polri Grebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Tangerang, Ribuan Pil Ekstasi Disita
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023. -PMJ News-
TANGERANG, RADARCIREBON.COM – Pabrik narkoba di wilayah Tangerang, Banten berhasil digrebek oleh Bareskrim Polri.
Penggrebekan ke pabrik narkoba dilakukan Bareskrim Polri di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Juni 2023.
BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik, Sekda Hilmy Belajar Smart City dan Digital ke Korea Selatan
Dari penggrebekan ini, Bareskrim Polri menyita ribuan pil ekstasi. Dua orang yakni TH bin U (39) dan N bin I (27) ditangkap serta di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan pabrik narkoba tersebut berawal dari polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dinasehati oleh AM Hendropriyono Terkait Konflik Palestina-Israel
"Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
Agus mengungkapkan, polisi juga masih akan mendalami peran dari tersangka yang diamankan. Selain itu, aktor dibalik pengiriman mesin pembuat ekstasi ini juga akan diburu kepolisian.
Penggerebekan bermula dari adanya laporan Bea Cukai. Saat itu Bea Cukai melaporkan adanya barang impor berupa mesin yang diduga akan digunakan untuk memproduksi ekstasi.
BACA JUGA:SBMI Sorot Lemahnya Penegakan Hukum TPPO Buruh Migran Indonesia, Nih Contohnya
"Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis oleh Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi.”
“Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” ujarnya.
Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
BACA JUGA:Peringati Bulan Bung Karno, Forki Kota Cirebon Gelar Kejuaraan Karate 2023
"Lalu, ada juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka,” jelas Kabareskrim Komjen Agus.
Menurut Komjen Agus, pabrik ekstasi di Tangerang masih satu jaringan dengan TKP penggerebekan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Panji Gumilang Beberkan Alasan Indonesia Tidak Mau Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Aktivitas tersangka dikendalikan seseorang berinisial K yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga menuturkan, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
Untuk Narkotika Golongan I Ekstasi tersangka akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Perdana Produk B35
Yang mana, para tersangka terbukti mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Komjen Agus, Jumat 2 Juni 2023.
Kedua, lanjutnya, Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika para tersangka terbukti menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati atau pdana semujur hidup.
BACA JUGA:Sabtu Ganjar ke Cirebon, Sapa 8Ribu Kader PDIP di Stadion Bima
"Dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ucapnya.
Lebih dari itu, para tersangka juga akan dikenakan Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.
BACA JUGA:Bocoran Supercharger Honda CRF1000 Africa Twin, Teknologi Tinggi untuk Motor Kelas Dewa
Terakhir Komjen Agus menambahkan, dari pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut polisi berhasil menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya peredaran narkotika.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase