Sembilan Napi Lapas Cirebon dapat Remisi Khusus Waisak
Kalapas memberikan SK remisi secara simbolis kepada salah satu warga binaan, dalam rangka hari Waisak. Foto:-Istimewa-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hari raya Waisak 2.567 BE yang diperingati umat Budha, menjadi kabar gembira bagi narapidana atau Napi.
Sejumlah napi di Lapas kelas I Cirebon memperoleh korting alias pemotongan masa hukuman, atau remisi.
Jumlah Napi yang mendapat remisi adalah 9 orang. Pemberian remisi itu dilakukan di Vihara Cetiya Sila Sam Vara Lapas Cirebon, Minggu (4/6/2023).
Pelaksanaan pemberian remisi tersebut berlangsung dengan aman dan khidmat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi khusus keagamaan Tahun 2023.
SK dibacakan oleh Kasi Registrasi serta penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Plh Kalapas I Cirebon.
Kabag Tata Usaha Lapas Cirebon yang juga Plh Kalapas Leny menyampaikan amanat kepada para warga binaan, agar tetap menjaga kondusifitas, lebih aktif dalam kegiatan lapas, dan bersyukur atas segalanya.
BACA JUGA:Sering Dituding, Inilah 5 Difinisi Sesat Menurut Civitas Mahad Al Zaytun
BACA JUGA:Tempat Ngopi di Palutungan Kuningan yang Lagi Hits, Ada di Ketinggian 1.100 MDPL
Remisi Khusus Waisak di Lapas Kelas I Cirebon berjumlah 9 orang dari 10 Orang. Sedangkan ada juga yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.
“Ada sebanyak satu orang yang tidak terpenuhi syarat untuk mendapat remisi dikarenakan merupakan terpidana hukuman mati,” ujar Leny.
Remisi yang diberikan kepada para warga binaan beragama Budha di momentum hari raya Waisak ini, dinamakan remisi khusus atau RK.
Bagi napi yang beragama lain, remisi khusus diberikan sesuai hari raya agama yang dianut Napi yang bersangkutan.
Selain remisi di momen hari raya, negara juga biasanya memberikan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, yang disebut dengan remisi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: