UU Cipta Kerja Memudahkan Pengusaha Tapi Harus Tertib Membuat Laporan

UU Cipta Kerja Memudahkan Pengusaha Tapi Harus Tertib Membuat Laporan

UU Cipta Kerja Memudahkan Pengusaha Tapi Harus Tertib Membuat Laporan -Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja memudahkan pengusaha dalam mengurus usahanya, hal ini mengemuka saat sosialisasi Implementasi Pengawasan Perijinan Berbasis Resiko (LKPM) Online yang digelar Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu dan Satu Atap (DPMPTSP), Rabu (7/6) di Hotel Prima.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Atap, Sosro Harsono SSos menjelaskan, Sistem perijinan selama ini terkenal belum terintegrasi dan tumpang tindih, tapi sekarang sistem perijinan sudah terintegrasi. Sektor perijinan ini, kata Sosro,  menggunakan pendekatan berbasis resiko.

Cukup melakukan pendaftaran dan menunjukkan nomor induk usaha bisa mengurus perijinan. "Cukup KTP, Nomor HP dalam waktu 10 menit bisa," ujar Sosro.

Dengan UU cipta kerja ini, melakukan perijinan mandiri, dari manapun bisa mengurus perijinan. Pengusaha Semua bisa mengakses perijinan, jika usaha di Cirebon tapi ijin di Papua maka bisa.

BACA JUGA:VIRAL! Chat Brimob Atasan Minta Setoran ke Anggota, Warganet: Enak Bener Jadi Komandan

BACA JUGA:WASPADA! Kasus Pencurian di Kota Cirebon, Perhatikan Baik-baik Sosok Pelakunya

"Tugas DPMPTSP hanya memfasilitasi, Namun dengan satu syarat harus jujur," terangnya.

Sosro menjelaskan, Dulu ijin usaha masa ijinnya hanya 5 tahun, sekarang masa berlakunya sampai kita mati. Karena UU Cipta Kerja memposisikan Pengusaha itu mitra utama pemerintah, makanya UU cipta  kerja ini memudahkan pengusaha dalam mengurus perijinan.

"Perusahaan kecil menengah cukup menyampaikan laporan per semester, khusus perusahaan besar mala setahun 4 kali menyampaikan laporan, makanya pengusaha mesti terbit membuat laporan. Di kami ada tim khusus memandu membuat laporan," bebernya. 

Wakil Walikota  Dra Hj Eti Herawati mengatakan hadirnya UU Cipta kerja memudahkan pengusaha dalam berusaha. Bisa jadi perusahaannya ada di Kota Cirebon, tapi usahanya di berbagai daerah di Luar Kota Cirebon. Teman-teman pengusaha, kata Wawali  harus bisa mengambil kesempatan dalam mengembangkan bisnisnya. DPMPTSP mesti bisa membantu memfasilitasi pelayanan pengusaha, termasuk hadirnya mall pelayanan publik, dan ini target kita semua.

Kota Cirebon masuk peringkat 21 dari 27 kabupaten kota Se-Jabar  Dalam penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Online, hal ini bukan semata mata keengganan pengusaha menyampaikan laporan, akan tetapi bisa jadi karena belum memahami tentang cara membuat LKPM online. Maka dari itu, Wawali berharap  perlunya pemahaman tentang tata cara pembuatan LKPM, sehingga pengusaha teredukasi secara baik. (abd)

BACA JUGA:NGERI! China Bangun Kapal Pesiar Terbesar, Ditandingin Al Zaytun dengan Kapal Kayu Ukuran Bahtera Nabi Nuh

BACA JUGA:PENASARAN! Connie Rahakundini Bakrie Ingin ke Al Zaytun: Hormat Terdalam untuk Syekh Panji Gumilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: