AY Tanya ke CM, Dijawab 'Boleh Asal Dibayar', Begini Kronologi Versi Pengacara Kasus Ayah dan Anak di Cirebon
Tersangka YK dan AY resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Sabtu 27 Mei 2023. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Hubungan CM dan YK
Harry menjelaskan, CM dan YK dijodohkan oleh keluarga mereka hingga akhirnya bertunangan. Yang menjodohkan adalah E (sepupu YK) dan A (kakak ipar CM).
BACA JUGA:Profil Putri Ariani, yang Disebut Malaikat oleh Juri America's Got Talent
BACA JUGA:Wakapolresta Cirebon Mendadak ke SMAN 1 Palimanan, Oh Ternyata Ini Tujuannya
Setelah bertunangan, CM kemudian tinggal bersama keluarga YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Adapun orangtua CM tinggal di Jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Saat tinggal di rumah keluarga YK, CM membantu mengurus toko dengan bayaran Rp50 ribu per hari.
Menurut Harry, tawaran mengurus toko itu datang dari orangtua YK. Tujuannya, agar CM belajar mengelola toko untuk meneruskan usaha keluarga.
AY dan YK Terancam 12 Tahun Penjara
Meski sang pengacara membantah tuduhan terhadap kliennya. Proses hukum sudah berjalan.
Kanit PPA Polres Cirebon Kota, Ipda Imam Hendro menjelaskan, proses penyelidikan sudah dilaksanakan.
Saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas tahap pertama untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Mau tahap satu. Kirim berkas ke JPU,” demikian dikatakan Ipda Imam.
Sebelumnya, pada 26 Mei 2023, korban CM bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: