AY Tanya ke CM, Dijawab 'Boleh Asal Dibayar', Begini Kronologi Versi Pengacara Kasus Ayah dan Anak di Cirebon

AY Tanya ke CM, Dijawab 'Boleh Asal Dibayar', Begini Kronologi Versi Pengacara Kasus Ayah dan Anak di Cirebon

Tersangka YK dan AY resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Sabtu 27 Mei 2023. Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.

Ditambahkan Perida, setelah dilakukan gelar perkara dan status penyelidikan dinaikan menjadi tahap penyidikan.

"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AKP Perida kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Mei 2023.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.

BACA JUGA:WOW! Syekh Panji Gumilang Sebut Indonesia Gabungan dari Madinah, Mekkah dan Jerusalem, Simak Kata-katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: