Sidang Pra Peradilan Perkara Notaris HS di Cirebon, Sunan Bendung Sangat Yakin
Tim Kuasa Hukum tersangka Notaris Heru Susanto (HS) menunjukkan berkas sidang praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota saat menggelar jumpa pers, Rabu (7/6/2023). Foto:-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Praperadilan dengan termohon Polres Cirebon Kota terus berglir.
Sidang kelima kembali digelar dengan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu 7 Juni 2023.
Agenda sidang adalah, menghadirkan alat bukti baik dari pemohon yaitu tersangka Notaris Heru Susanto alias HS dan termohon yaitu, Polres Cirebon Kota.
Tim kuasa hukum notaris Heru Susanto alias HS mengatakan kepada wartawan, bahwa pihak mereka menilai penetapan tersangka terhadap HS bisa batal demi hukum.
Itu diungkapkan pada saat saat menggelar jumpa pers, Rabu (7/6/2022).
Ketua Tim kuasa hukum Notaris Heru Susanto, Sunan Bendung mengatakan, dalam persidangan tersebut pihak Polres Cirebon Kota mengajukan sejumlah alat bukti.
Antara lain alat bukti berupa surat-surat serta bukti pemanggilan saksi. "Namun, alat bukti berupa sertifikat palsu tidak dihadirkan," katanya.
BACA JUGA:Topobroto, Cara Mahad Al Zaytun Jawab Berita Viral, Apa Maksudnya?
BACA JUGA:Sejarah Tercipta, West Ham United Raih Trofi Coference League 2022-2023
"Alat bukti ini harusnya dihadirkan secara fisik di persidangan, tapi pihak termohon tidak melakukannya. Klien kami (HS) dijerat atas perkara turut membantu pembuatan sertifikat tanah palsu," imbuh Sunan.
Sunan Bendung menuturkan, pemanggilan saksi oleh Polres Cirebon Kota dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.
"Saat pemanggilan saksi, tidak ada surat pemanggilannya, dan itu tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa saat Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, surat tersebut tidak diterima oleh HS.
"Pihak termohon (Polres Ciko) hanya menunjukkan resi pengiriman, tapi bukan bukti bahwa SPDP tersebut diterima oleh pihak terlapor langsung, padahal SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: