Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Salah Satunya Boleh Lepas Masker

Syarat Lengkap Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Salah Satunya Boleh Lepas Masker

Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk kembali memakai masker, pasalnya pneumonia sudah ada di Jakarta..-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mulai hari ini, Senin 12 Juni 2023 pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh dan lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun demikian, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

BACA JUGA:Engga Ada Lelahnya, Pratama Arhan Datang Langsung Digeber, Dimas Drajad Bocorkan Pesan Shin Tae Yong

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. 

BACA JUGA:Erick Thohir Terbang ke Jerman, Akan Ada Gebrakan Baru Lagi di PSSI dan Liga Indonesia

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

BACA JUGA:Masih Penasaran Sumber Dana Al Zaytun, Bantuan Asing, Arab Saudi, Israel atau Malaysia?

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. 

BACA JUGA:Wakil Jawa Barat Siap Hadapi Kompetisi Safety Riding Tingkat Nasional

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase