TNI Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal
INDRAMAYU - Jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) Losarang dan Unit Intel Kodim 0616 Indramayu, berhasil menggagalkan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diangkut menggunakan dua unit mobil, Rabu (15/1) di jalur pantura Losarang. Penangkapan dilakukan saat pelaku kepergok sedang memindahkan solar ilegal yang diangkut menggunakan mobil kijang kapsul nomor polisi (nopol) B 8078 XR ke tanki nomor polisi B 9027 SFA di Blok Pos Polisi Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Barang bukti (BB) berupa dua unit kendaraan dan sopir dibawa ke Makodim Indramayu untuk diserahkan ke Polres Indramayu. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Radar, malam itu anggota Unit Intel Kodim 0616 Indramayu mendapat informasi dari warga setempat, ada mobil kijang kapsul yang dikemudikan Benny Susanto (40), warga Cibogo, Kecamatan Cisauk, Tangerang sedang memindahkan solar ke tangki. Petugas Unit Intel yang dibantu anggota Koramil Losarang dengan cepat menuju lokasi pengisian BBM ilegal yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. Sesampainya di lokasi, petugas segera memeriksa seluruh dokumen resmi. Karena tak bisa menunjukkan surat resmi, akhirnya petugas langsung mengamankan dua unit mobil, satu kijang kapsul dan tangki pengangkut BBM ilegal. ”Kami terpaksa mengamankan dua unit kendaraan pengangkut BBM ilegal. Untuk selanjutnya, kami segera melimpahkan barang bukti beserta pelaku ke Polres Indramayu,” terang Dandim 0616 Indramayu Letkol CPN Asyik Rudianto SMn didampingi Kasdim Mayor Inf Juhok Sukmawan kepada Radar, kemarin malam. Asyik menegaskan, kijang kapsul yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar ilegal itu sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Di dalam mobil tak ada tempat duduk dan hanya terdapat tempat penampung solar dengan kapasitas 1,5 ton solar untuk mengangkut dari SPBU yang berada di Indramayu bagian timur. Dari pengakuan Benny dan Agus Eko (42), sopir tangki warga Kampung Melayu Jatinegara, solar itu dibeli di dua SPBU, lalu dibawa menuju Desa Jumbleng di halaman rumah H Halim, yang digunakan sebagai tempat penimbunan. Di rumah tersebut ditempati oleh Fery sebagai kepercayaan dari PT MSC yang beralamat di Jakarta Selatan. Untuk proses lebih lanjut, kata Asyik, pihaknya segera menyerahkan barang bukti dan para pelaku yang diduga kuat sebagai pemain BBM ilegal di Kabupaten Indramayu. ”Silakan untuk proses hukum adalah kepolisian, kita hanya sebatas membantu pihak kepolisian di lapangan,” tegas Asyik mengingatkan kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani para pelaku yang hanya menguntungkan diri sendiri dan mengorbankan orang banyak. “Hal ini harus dijadikan perhatian oleh semua pihak supaya tidak terulang kembali. Karena selama ini masyarakat resah dengan kelangkaan gas, jangan ditambah lagi masalah lainnya,” pungkasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: