Chaerul: Kembali Pada Perda

Chaerul: Kembali Pada Perda

KEJAKSAN - Persoalan yang menimpa Karaoke Keluarga Fantasy, sebetulnya tidak perlu terjadi bila mengacu pada definisi usaha karaoke berdasarkan Perda 3 tahun 2008 yang merupakan revisi dari Perda 12 tahun 2001. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar), Chaerul Salam. “Dengan cerdas dan penuh tanggung jawab, para pembuat perda itu sudah menekankan kepada kita, bahwa karaoke itu harus steril, harus bersih dari kemungkinan-kemungkinan menjadi usaha hiburan malam,” ujar Chaerul saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. Mengacu pada Perda 12 tahun 2001 mengenai Izin Usaha Kepariwisataan pasal 1 poin 47, karaoke didefinisikan sebagai suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman serta dilengkapi dengan jasa makanan dan minuman. Menurut Chaerul, dari poin tersebut sebetulnya sudah bisa ditafsirkan seperti apa usaha karaoke yang seharusnya. “Tidak ada minuman keras, berdasarkan definisi itu juga tidak terdapat pemandu lagu,” tuturnya. Chaerul melanjutkan, bila semua pengusaha karaoke mengacu pada perda tersebut, sebetulnya tidak akan terjadi pada persoalan seperti pada Karaoke Keluarga Fantasy dan tidak ada pengusaha yang membuat karaoke kemudian dipersoalkan. Disinggung mengenai pelanggaran pada perda tersebut, pihaknya mengaku rutin melakukan monitoring, hanya saja monitoring tersebut belum berjalan efektif karena berbagai kendala, termasuk kurangnya jumlah personil. Tidak hanya itu, bila dalam monitoring ditemukan adanya pelanggaran terhadap perda, maka bukan wewenang dari Disporbudpar untuk melakukan penindakan. Sebab otoritas untuk penutupan ada di Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan Disporbudpar kewenanganannya hanya menyampaikan laporan tertulis kepada kepala daerah mengenai temuan di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan teguran.  “Tapi kalau ada masyarakat yang menemukan pelanggaran itu, bisa menempuh jalur hukum. Jadi, kalau kita kembali ke perda sebetulnya selesai,” tuturnya. Terpisah, Kepala Sekretariat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Drs Sabar Simamora MH, mengaku bakal mengusahakan pertemuan dengan ormas Islam dan Tim Pengacara Muslim secepatnya. Tapi, soal waktu pelaksanaan pertemuan itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ormas Islam ataupun TPM yang menentukannya. “Saya sudah hubungi Andy Mulya (Gapas) sama Pak Bambang (TPM). Saya sih maunya cepat, tapi soal kapan pertemuannya itu tergantung mereka. Saya menyerahkan sepenuhnya,” kata dia. Sementara itu, Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Bambang Wirawan, berubah pikiran mengenai pertemuan itu. Sebelumnya Bambang menyatakan kesediaannya untuk hadir asalkan pertemuan itu dihadiri saksi-saksi, sehingga tidak berujung pada fitnah adanya deal-deal tertentu. Tapi, kemarin Bambang menyatakan pihaknya meminta agar otoritas yang terkait dengan permasalahan perizinan Karaoke Keluarga Fantasy cukup memberikan klarifikasi di koran, sebab bukti-bukti yang diungkap TPM juga disampaikan di koran. “Saya nggak mau terjadi fitnah. Sudah, sampaikan di koran saja,” ucap dia. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: