Sosialisasi Program PTSL, Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan Aktif
Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan warga, Rabu 14 Juni 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon terus aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Sosialisasi yang diikuti para kuwu atau kepala desa dari 74 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Cirebon dan keluarga besar PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon ini berlangsung di Gedung NU Center, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA: Hasil Babak Pertama Indonesia vs Palestina Belum Menghasilkan Gol
Selain melakukan sosialisasi, pada kegiatan tersebut secara simbolis pemberian sertifikat tanah kepada sejumlah perwakilan peserta dari perwakilan warga Desa Penpen dan Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat.
Ditemui usai kegiatan, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat mengatakan, masyarakat diminta berpartisipasi aktif agar kepemilikan tanah mereka sah dan dikuatkan secara hukum adanya sertifikat hak milik atas tanah yang dimiliki.
BACA JUGA:Jelang Aksi Demo, Ada yang Menuding Mahad Al Zaytun Itu 'Taqqiyah' Apakah Itu?
"Target peta bidang tanah (PBT) di Kabupaten Cirebon pada 2023 mencapai 106400 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 80 ribu bidang."
"Pada 2022 target sertifikasi tanah di Kabupaten Cirebon untuk PBT hanya mencapai 33252 bidang dan SHAT sebanyak 26348 bidang," katanya.
BACA JUGA:3 Hal Terkait Al Zaytun yang akan Dibahas Bahtsul Masail PWNU, Mulai Salat Id hingga Shalom Aleichem
Disebutkan Hesekiel, ribuan bidang tanah yang menjadi target program PTSL pada tahun ini tersebar di 74 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
"Kami tidak menginginkan program PTSL ini gagal, sehingga mengharapkan peran aktif berbagai pihak agar target itu tercapai 100 persen," sebutnya.
BACA JUGA:Jelang Aksi Demo, Ada yang Menuding Mahad Al Zaytun Itu 'Taqqiyah' Apakah Itu?
Menurut Dia, Dalam program PTSL masyarakat hanya membayar biaya sebesar Rp150 ribu sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Saya minta masyarakat untuk menghiraukan jika ada pungutan lain. Program PTSL ini guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase