Sebelum Diputuskan Haram, Terjadi Perdebatan Soal Havenu Ahalom Aleichem di Bahtsul Masail PWNU Jabar
Salam Havenu Shalom Aleichem yang sering disampaikan Syekh Panji Gumilang.-IAI Al Azis-radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Havenu shalom aleichem yang biasa dinyanyikan oleh Syekh Panji Gumilang akhirnya diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, haram.
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
"Maka kita sepakati hukumnya haram, Alfatihah," kata mushohih, yang membacakan keputusan.
Mushohih sendiri adalah orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari suatu bahtsul masail.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Cirebon Lagi, Muncul Suara Dentuman dan Benda-benda Bergoyang
Keputusan yang dibacakan mushohih itu setelah dilakukan pembahasan yang diikuti perwakilan dari LBM PWNU Jawa Barat Zona 1 wilayah Ciayumajakuning, Kamis 15 Juni 2023.
Namun, sebelum keputusan tersebut disampaikan oleh seorang mushohih, terjadi perbebatan yang cukup argumentatif dikalangan peserta bahtsul masail.
Peserta yang tidak keberatan dengan pengucapan havenu shalom aleichem mengatakan, salam tersebut menandakan Islam yang tidak kaku.
"Islam itu tidak kaku kaku amat, dan dengan mengucapkan salam yang katanya merupakan bagian dari orang Yahudi, isinya kebaikan," sebut salah perwakilan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Pimpin Demo Tandingan, Panji Gumilang Menantang, Ingin Tahu Massa FMI
Dia melanjutkan, isi dari salam tersebut berupa doa dan kebaikan yang tidak akan mempengaruhi keimanan seseorang ketika mengucapkannya.
"Tidak akan membuat kafir seseorang ketika mengucapkannya," sebutnya dikutip dari NU Jabar Channel.
Hal tersebut, ungkapnya berdasarkan Kitab Bariqah Mahmudiyah, Juz 2 Shohifah 51 tentang kemaslahatan.
BACA JUGA:TOK, Salam Syekh Panji Gumilang Haram
Namun, pendapat tersebut mendapat sanggahan dari beberapa peserta yang mewakili daerahnya masing-masing.
Salah satu peserta mengatakan, meskipun isi dari ucapan tersebut mengandung doa dan lain-lain, tetap tidak diperbolehkan.
Kemudian perihal kemaslahatan, menurutnya bisa saja maksud dari yang mengucapkan sudah tahu hal tersebut asalnya haram.
BACA JUGA:Gelar Exhibition Gabungan, Honda Beri Promo DP Minim Hingga Free Kambing Kurban
"Cuma karena gara-gara kemaslahatan seperti ini dan itu dan seterusnya, hukumnya jadi diperbolehkan," ucap salah satu peserta.
Sementara dari kalangan yang tidak memperbolehkan menyatakan bahwa salam yang disampaikan Syekh Panji Gumilang bukan dalam konteks toleransi.
Tetapi, mengajarkan kepada murid-muridnya untuk menanamkan dan mengajarkan agar mengikutinya dalam konteks salam tersebut.
BACA JUGA:Sudah Terjadi 3 Kali Gempa Bumi Tektonik di Cirebon, Begini Penjelasan dari BMKG: Berlokasi di Darat
Sebagai informasi, Bahtsul Masail juga membahas terkait pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap Mahad Al Zaytun.
PWNU Jawa Barat melaksanakan bahtsul masail membahas sejumlah polemik yang terjadi di Mahad Al Zaytun, khususnya pasca sholat idul fitri yang viral di media sosial.
Sektretaris LBMNU Jawa Barat, KH Afif Yahya mengungkapkan, Bahtsul Masail akan dilaksanakan selama beberapa hari di Pondok Pesantren Hidayatuttholibiin, Kabupaten Indramayu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase