Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Memondokan Anak di Al Zaytun Haram Hukumnya, Terbukti Ajarannya Menyimpang

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Memondokan Anak di Al Zaytun Haram Hukumnya, Terbukti Ajarannya Menyimpang

Hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar menyatakan Mahad Al Zaytun menyimpang dan haram hukumnya memondokan anak di sana.-PWNU Jabar-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Memondokan anak di Mahad Al Zaytun INDRAMAYU, haram hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Bahtsul Masil yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar).

Dalam rekomendasi PWNU Jabar dari hasil kajian ilmian PW LBMNU Jabar perihal polemik Mahad Al Zaytun juga disampaikan 3 hal kepada pemerintahj, stakeholder dan masyarakat.

Pertama, pemerintah agar menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun.

BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar: Mahad Al Zaytun Menyimpang, Memondokan Anak Haram

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

Dalam agenda Bahtsul Masail yang berlangsung di Kabupaten Indramayu, Kamis, 15, Juni 2023, dibahas sedikitnya 5 pertanyaan terkait dengan polemik mahad Al Zaytun.

Mengenail istidlal Al Zaytun dalam pelakasnaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadalah Ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

BACA JUGA:Messi Masuk Manifes Penerbangan dari Beijing ke Jakarta, Benaran Jadi ke Indonesia?

Kesimpulan dari Bahtsul Masail menyatakan, bertentangan dengan hadits shahib yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, apakah penempatan perempua dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut Mahzab Bung karno sudah sesuai dengan tuntunan ibadah Aswaja? 

Forum Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen menempatkan perempuan dan non muslim di antara jamaah tidak menyandarkan kepada argumen fiqh terhadap ahli yang kredibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: