Terdakwa Benarkan Pengakuan Saksi
CIREBON - Sidang lanjutan dengan kasus investasi fiktif dengan terdakwa Kartini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, kemarin. Sidang yang dipimpin Annie Safrina Simanjuntak SH itu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, terdakwa terlihat sangat pasrah. Keterangan para saksi seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa. Hakim menghadirkan 12 saksi yang merasa dirugikan terdakwa, di antaranya atas nama Nurudin yang berinvestasi sebanyak Rp15 juta. Menurut keterangan saksi di depan hakim, investasi sebesar Rp15 juta itu, dijanjikan oleh terdakwa akan dikembalikan sebanyak Rp30 juta. Namun terdakwa hanya mengembalikan Rp4,7 juta dan sampai sekarang sisanya belum dikembalikan. Beda halnya dengan saksi yang bernama Sarifah. Dia memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp76 juta dan sampai kasus ini masih dalam proses persidangan, uang yang diberikan kepada terdakwa belum dikembalikan dari untung maupun modalnya. Dia mengetahui usaha tersebut fiktif dari terdakwa langsung, pada saat ia dan korban lainnya mendatangi rumah terdakwa. Dari keterangan para saksi, terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang dilontarkan saksi-saksi kepada majelis hakim. Kemudian, setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketua hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: