Korban Dibunuh Karena Rebutan Perempuan
CIREBON – Kasus pembunuhan terhadap Agung Sugiarto (17), warga Jl Bondol, Blok D6, Perumnas, Kota Cirebon, Jumat (3/1) lalu, kemarin siang (16/1) direka ulang Satuan Resese dan Kriminal Polres Cirebon Kota. Pantauan Radar Cirebon, dalam rekonstruksi sebanyak 22 adegan itu diketahui korban tewas terlebih dulu disiksa oleh 10 tersangka yakni Dn, Ev, Sf, Hd, Aw, Rb, Bd, Tr, Rd dan Ad yang juga merupakan pengamen dan anak jalanan. Korban dipukul menggunakan batu bata, balok juga tangan kosong secara bergiliran oleh kesepuluh tersangka. Tidak hanya itu, aksi penamparan dan penginjakan pun dialami korban bertubi-tubi. Rekonstruksi dimulai di samping terminal Elf Harjamukti. Ditempat itu, para tersangka mengejar korban hingga akhirnya berhasil ditangkap. Kemudian korban dibawa ke sebuah warung di Jl Kanggraksan. Di belakang warung itulah nyawa korban dihabisi. Yang ironisnya, aksi pembunuhan itu disaksikan seorang pengamen wanita berinisial Nd (16) yang menjadi penyebab pembunuhan itu. Pasalnya, Nd adalah wanita yang diperebutkan antara korban dengan tersangka AR. Dari ke 10 tersangka, yang paling banyak melakukan pemukulan dan penyiksaan adalah tersangka Ev dan An. \"Korban rebutan wanita dengan Ar (salah satu pelaku, red) tapi malah melebar kemana-mana dan akhirnya saya dan teman lain malah dapat ancaman,\" ujar tersangka Ev kepada Radar Cirebon di lokasi rekontruksi, kemarin (16/1). Sementara itu, Nd (16) mengakui dirinya dekat dengan korban. \"Ar mungkin cemburu dan tidak terima kalau saya dekat dengan Korban. Teman Ar juga mungkin tidak terima dan langsung membunuhnya,\" akunya. Ditempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK menjelaskan pembunuhan tersebut dilatar belakangi balas dendam dan rebutan wanita. \"Kita sudah coba lakukan restoratif dan diversi, namun keluarga korban tidak sepakat, akhirnya kita tempuh sesuai prosedur hingga ke pengadilan. Para pelaku dijerat pasal Pasal 338 jo Pasal 351 jo pasal 17 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Agung Sugiarto (17) ditemukan tewas dalam posisi telungkup di dekat pintu masuk sebuah musala di dekat lampu merah, tepatnya di RT 05 RW 02 Kelurahan Kecapi, Jumat (3/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Mayat Agung pertama kali ditemukan warga yang saat itu melintas di pinggir jalan. Dia kaget saat melihat pria dalam posisi telungkup di pintu masuk musala mengenakan pakaian seperti anak jalanan. Dia pun akhirnya memberitahukan hal tersebut ke warga sekitar dan menyampaikannya ke petugas kepolisian dari Unit Lalulintas, karena awalnya dikira korban tabrak lari. Kecurigaan pun muncul, setelah diamati oleh petugas Lalulintas, ternyata di sekujur tubuh korban banyak didapati luka ganjil yang kemungkinan besar tidak dihasilkan dari kecelakaan. Akhirnya petugas menghubungi Unit Reskrim. Unit identifikasi pun akhirnya datang dan menggelar olah TKP. Setelah menggelar olah TKP, mayat Agung pun akhirnya dikirim ke kamar mayat RSUD Gunung Jati sekitar pukul 08.00 WIB. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: