Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun Plus Dapat Tunjangan Purna Bhakti

Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun Plus Dapat Tunjangan Purna Bhakti

Ilustrasi. Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi 9 tahun.-Ist-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun kembali dilontarkan oleh anggota DPR RI.

Tidak hanya itu, DPR RI juga mengusulkan kades dan perangkat desa yang telah selesai menjalankan tugas diberikan tunjangan purnatugas berupa pesangon.

BACA JUGA:Atasi Kekeringan, BPBD Jabar Berkoordinasi dengan Wilayah Terdampak

Tunjangan dan pesangon kepala desa tersebut dijamin pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

BACA JUGA:PERTAHANAN Kokoh Al Zaytun Diuji Lagi, Ada Demo Jilid 2, 10.000 Pasang Kaki akan Hadir

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Secara pribadi saya mengusulkan agar para kades dan perangkat desa ke depannya juga harus diberi dana purnatugas atau pesangon, dan pemberian pesangon ini harus diatur serta dijamin oleh Pemerintah melalui APBN," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dilansir dari fin.co.id, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Duel Sengit Asnawi dan Garnacho Berlanjut ke Media Sosial

Permintaan dana purna-tugas atau pesangon tersebut, kata dia, sebagaimana aspirasi para kades dan perangkat desa dalam sejumlah pertemuan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dihadirinya.

"Di Kalbar itu terdapat sekitar dua ribu lebih desa, dan seluruh kades serta perangkat desa dari dua ribu desa itu selalu mengeluh terkait kesejahteraan salah satunya terkait dana purnatugas ini, dan ini menurut saya sangat penting untuk direalisasikan," tutur Lasarus. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menembus Mahad Al Zaytun? Ini Bocoran dari Orang Dalam

Dia juga mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun di dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang kini mulai berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Sebagai pimpinan di Komisi V DPR dan perwakilan PDI Perjuangan, dengan tegas saya menyatakan sikap mendukung perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan batasan dua periode," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase