Aparat Diminta Berantas Peredaran Miras

Aparat Diminta Berantas Peredaran Miras

SUKRA – Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Sukra, mendesak aparat penegak hukum melakukan pemberantasan minuman keras (miras). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah korban akibat miras. Meninggalnya dua pemuda asal Desa Sukra akibat miras beberapa hari lalu telah menimbulkan keprihatinan. Keduanya menjadi korban karena tidak terlepas lemahnya penegakan hukum. Terbukti miras mudah didapatkan di wilayah Kecamatan Sukra. Muhaemin, tokoh masyarakat Sukra mengatakan, maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Sukra sudah sangat meresahkan warga karena pengguna mudah memperoleh minuman haram tersebut. “Kita berharap dan mendesak aparat untuk gencar melakukan razia miras. Kami khawatir jika dibiarkan, peredarannya makin marak. Kejadian meninggalnya dua pemuda asal Sukra akibat miras menjadi perhatian bersama, khususnya bagi aparat penegak hukum. Kedepan jangan sampai ada korban lagi akibat miras,” ujarnya, kepada Radar, Kamis (16/1). Muhaemin menegaskan, pemberantasan miras termasuk obat-obatan terlarang sesungguhnya ada pada political action aparat penegak keadilan yang memilik kewenangan untuk bertindak represif sekalipun. “Tentunya bukan hanya kepolisian, tetapi kejaksaan, satpol PP (eksekutor perda miras, red) atau hakim. Elemen masyarakat, seperti LSM, ulama, pendidik, dan elemen lainnya secara komprehensif dan sinergis musti bertanggung jawab. Pada prinsipnya keadilan harus ditegakkan,” kata Muhaemin. Oman (33) tokoh pemuda Kecamatan Sukra, juga meminta aparat keamanan agar gencar merazia miras. Hal tersebut agar kondusivitas di wilayahnya terjaga. “Karena miras berdampak terhadap kerawanan sosial. Tentunya jangan sampai ada korban jiwa lagi karena miras,” ujarnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: