Gelapkan 9 Motor, Residivis Ditangkap Polisi
CIREBON – Setelah buron beberapa bulan, Musthopa (29) warga Desa/Kecamata Kapetakan, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk tim buser Unit Reskrim Polsekta Cirebon Kapetakan, kemarin (17/1). Pria berstatus residivis ini ditangkap setelah dilaporkan korban Budi Santoso (35), warga Blok Kedaton, Desa/Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ke polisi karena menggelapkan sepeda motor. Peristiwa ini berawal, 23 November 2013 lalu pelaku mendatangi rumah korban. Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih untuk membeli sesuatu di warung. Karena rumahnya bertetangga dan kenal, korban pun tanpa curiga apa-apa meminjamkan sepeda motornya itu ke pelaku. Selanjutnya, setelah berjam-jam ditunggu, pelaku tidak juga datang mengembalikan sepeda motornya. Korban pun sempat mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada diduga kabur. Bahkan, sejumlah tetangganya, banyak orang yang datang mencari pelaku menanyakan sepeda motor yang dipinjmanya. Merasa motornya telah dicuri dan digelapkan, korban pun melaporkannya ke Polsekta Cirebon Kapetakan. Beberapa bulan dicari, Jumat (17/1) kemarin, pelaku pulang pulang ke rumahnya. Korban yang mendengar kabar kepulangan pelaku itu langsung memberitahu polisi. Kapolsekta Cirebon Kapetakan AKP H Amat Suhermat beserta anggota tim buser langsung mencari pelaku setelah mendapat laporan korban. Pelaku kaget saat dirinya digerebek dan ditangkap polisi saat dirinya sedang santai di sebuah warung. Tanpa perlawanan dan tangan terborgol, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsekta Cirebon Kapetakan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsekta Cirebon Kapetakan AKP H Amat Suhermat mengatakan, pelaku mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor. “Rata-rata semua korbannya adalah orang yang memang sudah dikenal sehingga lebih mudah untuk dikelabui oleh pelaku. Berdasarkan catatan kriminal kami, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian ayam. Kita masih kembangkan kasus ini dan kami sedang buru para penadahnya. Tersangka kita kenakan pasal 372 KUH Pidana,” ungkapnya, kemarin (17/1). (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: