JIKA TERBUKTI, Berikut Ancaman Hukuman Guru SD Terduga Ajak Siswi ke Penginapan
Ilustrasi. Ancaman hukuman jika terbukti kepada Guru SD di Kota Cirebon yang ajak siswa ke penginapan.-Dok-Radar Cirebon
Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Kemenkes Tebar 2000 Lebih Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, Nih Cara Daftarnya
Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 417 UU 1/2023
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 419 UU 1/2023
Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 422 UU 1/2023
Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
BACA JUGA:Soal Progres Penanganan Al Zaytun, Mahfud MD: Penerapan Kurikulum Akan Diawasi
Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: