Alhamdulillah! Jamaah Haji Indonesia Gelombang 1 Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai Besok

Alhamdulillah! Jamaah Haji Indonesia Gelombang 1 Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai Besok

Jamaah haji Indonesia. Ilustrasi foto:-S U L M O H A-pexels.com

Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

BACA JUGA:Siswi Kelas 5 SD Cirebon Korban Guru T Alami Trauma Berat, KPAID Tawarkan Bantuan, Begini Pesan Bunda Fifi

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam,bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

BACA JUGA:Pemain Persib Butuh Dukungan 90 Menit, Bobotoh Malah 45 Menit

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. 

Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal.

Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. 

BACA JUGA:Siswi Kelas 5 SD Cirebon Korban Guru T Alami Trauma Berat, KPAID Tawarkan Bantuan, Begini Pesan Bunda Fifi

Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. 

Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal.

BACA JUGA:Yakin Juli Beroperasi? Pembangunan Tol Cisumdawu Sisakan Seksi 4B

Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase