Usai Mencecar Panji Gumilang 30 Pertanyaan, Penyidik Bareskrim Polri Langsung Gelar Perkara, Hasilnya?

Usai Mencecar Panji Gumilang 30 Pertanyaan, Penyidik Bareskrim Polri Langsung Gelar Perkara, Hasilnya?

Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam dengan 30 pertanyaan.

Selain meminta keterangan, penyidik Bareskrim Polri juga menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Perumda Farmasi Kota Cirebon Buka Dua Klinik Baru

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa 4 Juli 2023 dini hari.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.

BACA JUGA:Bangga! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

BACA JUGA:Alumninya di Inggris Bilang, Gampang Deteksi Al Zaytun Sesat, Begini Caranya

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada pukul 23.35 WIB, Senin 3 Juli 2023.

Pemeriksaan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri dalam rangka penggalian keterangan atas kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Jamaah Haji Indonesia Gelombang 1 Mulai Pulang ke Tanah Air Mulai Besok

Saat keluar dari ruangan penyidik, Panji Gumilang tampak dikawal ketat oleh petugas kepolisian. Ia rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Sebelum memasuki kendaraan yang mengangkutnya, Panji Gumilang dicegat oleh puluhan wartawan yang sudah lama menunggunya.

Dihadapan para awak media, saat hendak keluar dari gedung Bareskrim, Panji Gumilang menyapa para awak media menggunakan salam bahasa Ibrani.

BACA JUGA:Di Tengah Gonjang-ganjing Al Zaytun, Salah Satu Alumninya Jadi Finalis WATE di Inggris

"Assalamualaikum, Shalom Aleichem (salam dalam Bahasa Ibrani)," kata Panji menyapa dan disambut oleh para awak kedian.

Kepada sejumlah wartawan, Panji pun menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan dengan petugas dari Kabupaten Cirebon diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Semuanya panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi, saya telah memberikan keterangan secukup-cukupnya," ujar dia.

Awalnya, pria berkacamata ini enggan menyampaikan perihal tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Inilah Deretan Prestasi Muthia Fatika Rachma Sebelum Juara Mis Universe Jawa Barat 2023

Namun, setelah banyak awak media yang melontarkan pertanyaan mengenai hal apa saja yang ia utarakan kepada penyidik. Panji pun hanya memberikan 3 sampai 4 jawaban dari pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Saya kasih 3 saja ya. Pertama, saya ditanya soal riwayat hidup dan saya sudah jawab kepada penyidik Bareskrim Polri,” tuturnya.

BACA JUGA:Al Zaytun Harus Diselesaikan Dengan Tiga Pendekatan

Pertanyaan kedua adalah pernahkah Panji Gumilang beruruskan dengan hukum? Kemudian ia jawab: “Sudah,” singkatnya.

Kemudian, pertanyaan ketiga adalah, apakah dalam perkara hukum yang ia terima sudah menjadi ketetapan hukum? “Ada," ucap Panji.

Selain tiga pertanyaan tersebut, panji menambahkan satu pertanyaan yang disampaikan penyidik Bareskrim Polri kepadanya. “Saya pernah dihukm 10 bulan,” tandasnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase