Hasil Vermin KPU Kab Cirebon: 16 Bacaleg Terindikasi Data Ganda

Hasil Vermin KPU Kab Cirebon: 16  Bacaleg Terindikasi Data Ganda

Apendi SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Proses pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) sudah selesai dan hasilnya terindikasi 16 bacaleg ganda.

BACA JUGA:Belum Memenuhi Ekspektasi McKenna, Elkan Baggott Kembali Akan Dipinjamkan ke Klub Lain

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 45 menyebutkan kegandaan yang dimaksud adalah, satu bacaleg dicalonkan lebih dari satu perwakilan (ada di pencalonan DPRD Kabupaten dan Provinsi), dapil dan dicalonkan lebih dari satu partai politik.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE mengatakan, berdasarkan PKPU no 10 tahun 2023 pasal 43 dan 44, pihaknya melakukan vermin terhadap bacaleg berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh masing-masing Parpol.

BACA JUGA:Hasil Uji Beban Tol Cisumdawu Sudah Keluar, 'Diinjak' Truk 24 Ton, Jadi Kapan Mulai Beroperasi?

“Dan berdasarkan pasal 45 yang mengatur analisa kegandaan bacaleg itu dibagi menjadi 3 yakni ganda lembaga perwakilan, ganda dapil dan ganda partai politik,” ujar Apendi dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Selasa 4 Juli 2023.

Menurutnya, yang dimaksud dalam kegandaan lembaga yakni satu bacaleg didaftarkan oleh satu partai namun untuk DPRD Kabupaten dan juga DPRD Provinsi atau pusat. Sedangkan kegandaan dapil yakni satu bacaleg berada di beberapa dapil.

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Dapat Kejutan dari Forkopimda Saat Hari Bhayangkara ke-77

“Sedangkan kegandaan Parpol, satu bacaleg dicalonkan lebih dari 1 partai politik artinya ada 2 atau lebih Parpol yang mengajukan nama yang sama,” terangnya.

Dijelaskan Apendi, berdasarkan hasil vermin yang dilakukan oleh KPU, bacaleg yang terindikasi kegandaan ini ada sekitar 16 bacaleg. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Parpol untuk segera melakukan perbaikan.

“Untuk ganda Parpol kalau tetap mengajukan nama yang sama maka akan dilakukan klarifikasi oleh KPU kepada partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan (bacaleg yang dicalonkan oleh lebih dari 1 Parpol, red) tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Alumni di Inggris Angkat Bicara: Al Zaytun Sesat atau Tidak, Ya Lihat Saja Alumninya, Cek Kesehariannya

Selain adanya kegandaan, lanjut Apendi, dari 862 bacaleg yang diajukan oleh Parpol sebagian besar masih belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) jumlahnya tidak kurang dari 10 persen.

“Yang membuat masih BMS itu macam-macam salah satunya adalah kekurangan dokumen yang harus diunggah ke aplikasi Silon, termasuk 8 bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa (kuwu) dan BPD,” katanya.

Apendi menambahkan, untuk bacaleg yang masih menjadi kuwu dan BPD diharapkan segera melampirkan SK pemberhentian dari kepala daerah sebelum 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Syekh Panji Gumilang Tersangka?

Jika tidak melampirkan SK pemberhentian, maka dipastikan namanya tidak akan masuk pada DCT yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 yang akan datang.

“Untuk itu kami meminta kepada Parpol untuk memanfaatkan waktu sampai dengan 9 Juli ini sebagai masa perbaikan. Masa perbaikan itu untuk melengkapi dokumen persyaratan dan diunggah ke Silon dengan benar,” tandasnya. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase