Terbukti Terima Fee Proyek Bisa Dipecat
SUMBER – Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan tidak dibenarkan kalau ada oknum anggota DPRD yang meminta fee proyek kepada kontraktor. Lantaran belum menerima gaji pokok karena APBD Kabupaten Cirebon tahun 2014 belum ditetapkan. “Kalau terjadi demikian, berarti dia telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota legislatif. Karena, secara otomatis fungsi pengawasannya tidak maksimal,” tegas Plt Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH. Tindakan peringatan tentu akan dialamatkan kepada oknum anggota DPRD kalau memang terbukti melakukan hal tersebut, baik berupa sanksi administrasi sampai dengan pemecatan. Namun, hal itu ada mekanismenya yang diatur oleh Badan Kehormatan DPRD sebagai alat kelengkapan. “BK butuh data yang valid disertai saksi-saksi yang kuat apabila ingin memberikan sanksi terhadap anggota DPRD,” imbuhnya. Peringatan tersebut, tidak hanya dialamatkan kepada anggota DPRD, pengguna anggaran dalam hal ini dinas terkait dan para kontraktornya pun tidak bisa melakukan pengkondisian apapun, karena bisa memengaruhi kualitas pembangunan. “Ini bisa disebut gratifikasi,” tegasnya. Terkait gaji, sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah, terutama pasal 106 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib hukumnya untuk menyediakan anggaran untuk belanja yang bersifat urgen, demi terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang bersifat rutin diantaranya biaya tagihan listrik, telepon dan air bersih, termasuk gaji pokok para anggota DPRD. “Tidak benar kalau ada anggota DPRD yang belum menerima gaji, walaupun APBD belum diketok palu. Mereka sudah menerimanya, meskipun ada sebagian yang belum mengambilnya. Kecuali untuk tunjangan memang ditunda, karena besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang bersumber dari APBD yang sedang kita koreksi ini,” tukasnya. Dari manakah uang itu berasal? Mustofa menerangkan, anggaran yang akan digunakan untuk menggaji anggota DPRD dan PNS serta biaya operasional rutin bersumber dari kas daerah sesuai dengan pasal 132 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah. “Kas daerah sudah menyediakan itu,” terangnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: