Hore! Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 3 Juli 2023
Pemerintah akan menambah pungutan pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan.-capture-Sindonews
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Kloter Pertama Jamaah Haji dari Garut - Cianjur Pulang ke Tanah Air
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023.
Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
BACA JUGA:Dihadapan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Mengakui Perkara Ini
Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan. Sedangkan, program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.
Namun, kata pria yang pernah menjadi Penjabat Wali Kota Cirebon ini, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kepada kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.
BACA JUGA:Aklamasi, Solichin Pimpin Pengcab Percasi Kabupaten Cirebon
Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar 3 tahun saja.
“Program ini juga merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi, Selasa 4 Juli 2023.
BACA JUGA:PT Gamatara Kurban 10 Ekor Kambing, Diserahkan ke Kampung Pesisir Utara
Ia menuturkan, program serupa di tahun lalu dimanfaatkan oleh 2.276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase