Ok
Daya Motor

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat II kembali menyelenggarakan sosialisasi Coretax SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, Sosialisasi Coretax ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II selama dua hari, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025. -Kanwil DJP Jawa Barat II-

BEKASI, RADARCIREBON.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II kembali menyelenggarakan sosialisasi Coretax SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.

Sosialisasi Coretax ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II selama dua hari, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025. 

Sosialisasi ini mengundang 90 wajib pajak badan dan 30 wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti praktik langsung cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. 

BACA JUGA:Anggota DPR Dengar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Negara Kekurangan Pemasukan, DJP Membantah

BACA JUGA:Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan digelar rutin setiap hari Selasa dan Rabu hingga akhir Desember 2025. 

Melalui program ini, Kanwil DJP Jawa Barat II menargetkan sejumlah 1200 wajib pajak badan dan orang pribadi di wilayah kerja untuk dapat mengikuti kegiatan secara bertahap. 

Dalam kegiatan ini, setiap wajib pajak tidak hanya menerima materi, tetapi juga melakukan praktik langsung menggunakan aplikasi Coretax. 

Peserta diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui simulasi dengan pendampingan dari Fungsional Penyuluh Pajak. 

BACA JUGA:Tindak Tegas! DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 10,8 Miliar

BACA JUGA:Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Pajak ke Kejari Indramayu

Dengan metode ini, diharapkan peserta dapat lebih mudah memahami alur pelaporan dan terbiasa menggunakan fitur-fitur yang tersedia. 

Dalam paparannya, Angga Indra Nugraha, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. 

Angga menjelaskan adanya beberapa pembaruan fitur dalam Coretax yang semakin memudahkan wajib pajak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait