Tegas! Soal Panji Gumilang, Habib Bahar bin Smith Bilang Begini
Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: -disway.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejumlah tokoh mendesak pemerintah agar pengusutan dugaan penistaan agama Panji Gumilang segara diproses.
Salah satunya adalah Habib Bahar bin Smith yang meminta proses pengusutan kasus penistaan agama dan penyimpangan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:WOOW! Panji Gumilang Miliki 256 Rekening, PPATK Turun Gunung
Bahkan, dirinya tidak takut harus berurusan dengan hukum lagi apabila proses hukum kasus penistaan agama tersebut tidak segera ditindak lanjuti.
Lebih-lebih, Habib Bahar bin Smith akan turun langsung ke Indramayu untuk menindak ponpes tersebut.
BACA JUGA:Hore! Persib Bandung Berhak Mengelola Stadion GBLA Hingga 30 Tahun Mendatang
"Saya pribadi, kalau Al-Zaytun tidak ditutup dan Panji tidak ditangkap, saya akan ke Indramayu, saya seret Panji dan akan ratakan Al-Zaytun sekali pun saya akan dipenjara lagi, karena melawan hukum," kata Habib Bahar Smith, dilansir dari Fajar.co.id, Rabu 5 Juli 2023.
Bahar Smith juga menduga, hingga saat ini Panji belum ditangkap padahal sudah jelas-jelas telah melakukan penyimpangan dan penistaan agama Islam.
"Sudah jelas kok kesesatannya dia, dia yang ngomong Al-Qu'ran bukan datang Allah SWT, kenapa enggak langsung tangkap?," terangnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Proses Hukum Panji Gumilang dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Sementara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya sudah menemukan alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dengan demikian, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status prose hukum pengungkapan dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hasil penetapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang dan 10 saksi.
BACA JUGA:Rudi Voller Calon Dirtek Timnas Indonesia, Benarkah?
Sedangkan pemeriksaan sendiri dilakukan selama 8-9 jam di Bareskrim kemarin dengan dugaan penistaan agama. Setelah itu langsung melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya selesai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Perkara (kasus Panji Gumilang) kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Ciko, Satu Pelaku Warga Majalengka DPO
Diketahui, jika status kasus telah naik penyidikan maka kepolisian dalam hal ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Dokumen Lama, Nama Ponpes Al Zaytun Dulunya Yayasan NII
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus terlapor Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023, Polisi menemukan adanya unsur pidana sehingga dinaikkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
"Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase