Panji Gumilang Terancam Kurungan Penjara 10 Tahun, Inilah Sejumlah Pasal yang Menjeratnya

Panji Gumilang Terancam Kurungan Penjara 10 Tahun, Inilah Sejumlah Pasal yang Menjeratnya

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani memeberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan kepada pimpinan Mahad Al Zaytun Panji Gumilang.-Tangkapan Layar Video-Youtube

JAKARTA, RADARCIREBON.COMBareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penyelidikan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam kurungan 10 tahun.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Wanita Cantik yang Nekat Menyelundupkan Narkoba di Lapas Cirebon Ternyata Warga Bogor

Ancaman hukuman tersebut disebabkan adanya pasal tambahan yang di diterapkan pada Panji Gumilang.

Selain, dijerat dengan pasal penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Massa Bentrok dengan Polisi saat demi di Al Zaytun, Begini Repons Kapolres Indramayu

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Brigjen Pol Djuhandhani.

Pentapan pasal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tambahan yang dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Wanita Cantik Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cirebon, Sabu dan Alprazonam Disimpan Pada Bagian Sensitif

Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Sementara, Pondok Pesantren Al Zaytun pada Kamis 6 Juli 2023 siang tadi kembali di grudug oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu.

BACA JUGA:Kalau Panji Gumilang Tidak Dihukum, Seperti Ini Ancaman Solihin

Ada 7 tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut, yaitu:

  • Tangkap dan adili Panji Gumilang penista agama
  • Usut tuntas dugaan kasus pencucian uang di Al Zaytun
  • Tangkap dan adili jaringan NII KW9
  • Usut tuntas tragedi kemanusiaan di Al Zaytun
  • Usut tuntas mafia tanah di Al Zaytun
  • Tangkap dan adili oknum pejabat baik sipil maupun purn TNI/Polri yang menghalang-halangi penegakan hukum kasus Al Zaytun
  • Dersus atau dermaga khusus harus diberhentikan.

BACA JUGA:Demo Jilid 3 Al Zaytun Memanas, Massa Merangsek dengan Mobil Komando, Polisi Sempat Kewalahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase