Kegagalan Sistem Pembayaran Dompet Digital Bisa Dilaporkan ke BI, Berikut Ini Caranya
Kepala Unit Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah KPw BI Cirebon, Wayan Sri Widhiastuti dalam ngopi bareng media.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kegagalan sistem pembayaran beberapa waktu terakhir dialami oleh pengguna dompet digital.
Hal ini terjadi saat mereka mengirim uang namun tidak sampai ke penerima. Padahal telah melakukan tahapan pengiriman yang benar.
Saat mengalami hal ini dan merasa dirugikan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Jika belum mendapatkan solusi maka bisa melaporkannya ke Bank Indonesia.
Ya, Bank Indonesia menjadi pengawas atau pemeriksa dari penyelenggara jasa sistem pembayaran baik secara tunai maupun non tunai.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Unit Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah KPw BI Cirebon, Wayan Sri Widhiastuti.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
BACA JUGA:TERBARU, Panji Gumilang Bandingkan Alquran dengan Koran: Kalau Diinjak, Ingatkan Saja
BACA JUGA:Benarkah Dalang Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Sadullah: Namanya Akan Dimunculkan di Film
"Apabila ada kasus kegagalan sistem pembayaran, BI berwenang melakukan tindakan perlindungan konsumen," tutur Wayan Sri Widhiastuti.
Saat konsumen merasa dirugikan lantaran kegagalan sistem pembayaran dompet digital, maka bisa mengadukannya ke penyedia jasa pembayaran terlebih dahulu.
Jika tidak mendapatkan solusi maka bisa datang ke BI.
BI Akan melakukan tahapan perlindungan konsumen dimulai dari edukasi, jika tidak mendapat solusi maka akan meningkat menjadi konsultasi.
Kemudian memanggil PJP. Kemudian tahap terakhir jika masalah belum terselesaikan akan memasuki tahap fasilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: