Tidak hanya Lucky Hakim, Bareskrim Polri juga Panggil Istri Panji Gumilang
Istri Panji Gumilang Farida Al Widad dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan suaminya itu lantaran beredar video bahwa Farida sempat berada di saf salat pria.Foto:-Tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Pernah Berkunjung, Lucky Hakim Menyesal Pernah Mempromosikan Ponpes Al Zaytun
Selain mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (LH), pada Jumat 14 Juli 2023 siang tadi, Bareskrim Polri juga memanggil istri dari Panji Gumilang yang bernama Farida Al Widad (FAW).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Farida bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan suaminya itu lantaran beredar video bahwa Farida sempat berada di saf salat pria.
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan, 14 Juli 2023.
Kendati demikian, sampai saat Farida masih belum memenuhi panggilan tersebut. Padahal, Farida dipanggil ke Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:DBL Musim Baru Resmi Bergulir, Menpora: 19 Tahun Konsisten Gelar Basket Pelajar
“FAW, juga belum hadir,” sebut Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
Hasilnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara penistaan agama Ponpes Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:DI LUAR DUGAAN, Warga Kabupaten Cirebon Pilih Prabowo jadi Capres
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase